Manusia dan Keadilan
A. Keadilan
- Menurut
Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia.
- Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan
oleh akal.
- Menurut
Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa
pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Kong
Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya.
- Menurut
W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak
semena – mena serta tidak memihak.
- Secara
umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
- Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan
memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan
kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau
diperas orang lain.
Contohnya seperti seorang
koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara
selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut
mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil
yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang
koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada
pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan
seperti apartemen didalam penjara.
B. Keadilan Sosial
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang
hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945, maka keadilan sosial mencakup pula
pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial yang dimaksud tidak sama
dengan pengertian sosialistis atau komunalistis, karena yang dimaksud dengan
keadilan sosial dalam Sila ke- 5 bertolak dari pengertian bahwa antara pribadi
dan masyarakat satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Masyarakat tempat hidup
dan berkembang pribadi, sedangkan pribadi adalah komponennya masyarakat.
C. Macam-Macam Keadilan
·
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian.
·
Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
·
Keadilan
Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
·
Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa)
Keadilam
Vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman
atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
·
Keadilan
Kreatif (Iustitia Kreativa)
Keadilan
Kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
D. Kejujuran dan
Kecurangan
Kejujuran
adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi.
Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah
dari Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk
digunakan atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu
sendiri Dengan kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan
dan harga diri yang tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat
kepercayaan dari orang-orang disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Contohnya
seperti kecurangan dalam laporan keuangan. Kecurangan terjadi
apabila terdapat manipulasi laporan keuangan secara sengaja, oleh pihak
manajemen maupun akuntan yang membuatnya. Kecurangan seperti ini akan
menimbulkan kerugian di pihak investor atau kreditor. Bisa jadi manipulasinya
hanya dalam bentuk data, namun bisa pula dalam bentuk finansial. Ini tergantung
pada motivasi dari pelaku fraud.
Kecurangan
fraud bisa diatasi dengan cara seperti memiliki system pengendalian yang baik,
menghambat terjadinya kolusi, mengawasi karyawan dan menyediakan saluran
telekomunikasi untuk pelaporan faud, dll.
Comments
Post a Comment